Cyberlaw
mencakup cybercrime yang dilakukan melalui akses internet. Setiap negara
memiliki cyberlaw yang berbeda sedangkan Computer Crime Act adalah salah satu
cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia, yang mencakup kejahatan melalui
komputer (tanpa harus melalui internet). Lalu Council of Europe Convention on
Cyber Crime merupakan dewan eropa yang membuat perjanjian internasional guna
menangani kejahatan komputer dan internet yang berlaku di internasional.
Dalam
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak
yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode
atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun pencipta maupun
pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran
ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat
didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM). Lalu UU ITE,
merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam
mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum
berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena
belum yakin terhadap pijakan hukum.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat
dalam pasal – pasal di bawah ini :
-
Pasal 8 Pengakuan
Informasi Elektronik
-
Pasal 10 Tanda
tangan
-
Pasal 11 Bentuk
Asli & Salinan, dll.
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
-
Pasal 14
Pembentukan Kontrak
-
Pasal 15 Pengiriman
dan Penerimaan Pesan\
-
Pasal 16 Syarat
Transaksi, dll.
Flowchart Pendaftaran HAKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar