Sumber:
http://ririndisini.wordpress.com/2011/03/22/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi-uu-ite/
UU
ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan
cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam
membahas pengaturan di dunia maya.
UU
ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan
yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai
bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa
terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang
diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta
basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia,
yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat
diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Manfaat
UU ITE
Beberapa
manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan
adanya UU ITE ini, maka:
- Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
- E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
- Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
- Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
Keterbatasan UU IT
UU
ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan
pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang
diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal
bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana
terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa
yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.
UU
ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam
mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum
berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena
belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih
banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan,
akankah terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih
mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan
situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat
mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap
oleh kepentingan pemodal asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar