Sumber:
http://ruwana.blogspot.com/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html
http://roseshit.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_22.html
A.
Pokok-Pokok Pikiran dalam RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE)
Kemajuan spektakuler di bidang teknologi komputer berupa
internet berdampak besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama
perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi
tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dpelajari agar bisa
menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang sangat cepat.
Hukum lahir menyertai perkembangan masyarakat untuk menjamin
adanya ketentraman hidup bermasyarakat. Demikian halnya dengan hukum
perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi
elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru
yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
- Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
- Pasal 10 Tanda tangan
- Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
- Pasal 12 Catatan Elektronik
- Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :
- Pasal 14 Pembentukan Kontrak
- Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
- Pasal 16 Syarat Transaksi
- Pasal 17 Kesalahan Transkasi
- Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
- Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
- Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
- Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal–pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam
Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek
yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik
sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
B.
Implikasi Pemberlakuan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE
mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai
dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE
sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan
tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut
memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka
Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu
selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah.
sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut
tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan Pemerintah,maka tindak
pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar