Sumber :
http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
http://hasanahrainism.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
http://wulandyansyah10.blogspot.com/2013/06/jelaskan-ruang-lingkup-uud-tentang-hak.html
A.
Ruang
Lingkup UU Tentang HAK CIPTA
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak
Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
LINGKUP HAK CIPTA
a. Ciptaan
Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat
dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau
tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi,
Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap
Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal – Hal Berikut :
1. Hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato
pejabat Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau
penetapan hakim
5. Keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
BENTUK
DAN LAMA PERLINDUNGAN
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin
Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :
1. Program
computer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database
5. Karya hasil
pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Dengan Menyebut
/ Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :
Penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan.
Pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta.
Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan
: pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72
Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak
melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya
adalah:
Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak
Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
B.
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor
Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan
HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Prosedur
Permohonan Ciptaan
1. Permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk
itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib
melampirkan:
a. surat kuasa
khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. contoh
ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
-buku dan
karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu
buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang
yang difoto atau ahli warisnya,
- program
komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program
komputer tersebut.
CD/VCD/DVD: 2
(dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- alat peraga: 1
(satu) buah disertai dengan buku petunjuknya,
- lagu: 10
(sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair,
- drama: 2 (dua)
buah naskah tertulis atau rekamannya,
- tari
(koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya,
- pewayangan: 2
(dua) buah naskah tertulis atau rekamannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar