1.MASYARAKAT PERKOTAAN , ASPEK-ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
A.PENGERTIAN MASYARAKAT
Dalam Bahasa Inggris disebut Society, asal katanya Socius yang berarti “kawan”. Kata “Masyarakat” berasal dari bahasa Arab, yaitu Syiek, artinya “bergaul”. Adanya saling bergaul ini tentu karena ada bentuk – bentuk akhiran hidup, yang bukan disebabkan oleh manusia sebagai pribadi melainkan oleh unsur – unsur kekuatan lain dalam lingkungan sosial yang merupakan kesatuan .
Defini masyarakat menurut pendapat para ahli , antara lain :
1. R.LINTON : Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama , sehingga dapat mengorganisasikan dirinya dalam satu kesatuan sosial sesuai dengan batas-batas tertentu.
2. M.J. HERSKOVITS : Masyarakat adalah kelomppok individu yang diorganisasikan dan mengikutisatu cara hidup tertentu.
3. J.L. GILLIN DAN J.P. GILLIN : Masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan , tradisi , sikap dan perasaan persatuan yang sama.
Masyarakat mengikuti pengelompokkan yang lebih kecil
4. S.R. STEINMETZ : Masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar , yang meliputi pengelompokkan - pengelompokkan manusia yang lebih kecil.
5. HASAN SHADILY : Masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia.
Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :
1. Harus ada pengumpulan manusia
2. telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
3. adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1. masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
2. masyarakat merdeka, yagn terbagi dalam :
1. masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yagn bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
2. masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya
B. MASYARAKAT PERKOTAAN
a. Pengertian masyarakt perkotaan
Pengertian kota menurut pendapat beberapa ahli berikut ini.
1. Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
2. Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
3. Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat individualistik. Marilah sekarang kita meminjam lagi teori Talcott Parsons mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri :
a). Netral Afektif
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkan Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b). Orientasi Diri
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
c). Universalisme
Berhubungan dengan semua hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar yang sangat penting untuk Universalisme.
d). Prestasi
Mutu atau prestasi seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima berdasarkan kepandaian atau keahlian yang dimilikinya.
e). Heterogenitas
Masyarakat kota lebih memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen dalam susunan penduduknya.
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
b. Ciri-ciri masyarakat Perkotaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
1. Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
3. Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
5. Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
6. Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
C.PERBEDAAN DESA DAN KOTA
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.
Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja .
Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut antara lain :
1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian
4) corak kehidupan sosial
5) stratifiksi sosial
6) mobilitas sosial
7) pola interaksi sosial
8) solidaritas sosial
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional
2. HUBUNGAN DESA DAN KOTA
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.
Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa cara, seperti:
(i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan pedesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam;
(ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah pedesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan;
(iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi;
(iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
1.) Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
3. ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
Lingkungan perkotaan mengandung 5 unsur yaitu :
1)wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini mengharapkan :
1. dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
2. memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
2)karya :unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3)marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
4)suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian .
5)penyempurnaan : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
4. Masyarakat Pedesaan
a. Pengertian
Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri. Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya danpengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.. Menurut paul H.Landis : desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
Ciri masyarakat pedesaan antara lain :
1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya
b. Hakikat dan sifat masyarakat pedesaan
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :
1. konflik
2. kontraversi
3. kompetisi
4. kegiatan pada masyarakat pedesaan
Sumber : Buku ISD Gunadarma
Selasa, 30 November 2010
PEMUDA DAN SOSIALISASI
PEMUDA DAN SOSIALISASI
1. Internalisasi Belajar dan Sosialisasi.
Remaja adalah sebagai individu dan masa pancaroba yang mempunyai penilaian yang belum mendalam terhadap norma,etika,dan agama.
2. Pemuda dan Identitas
Pemuda adalah suatu generasi yang di pundak nya terbebani bermacam macam harapan mempunyai banyak potensi positif yang dapat di kembangkan.
A. MASA REMAJA
Masa remaja adalah masa transisi antara masa anak – anak dengan masa dewasa. Pada masa ini psikologis anak sangat problematis karena memungkinkan mereka berada pada masa anomi yaitu masa tanpa norma dan hukum. Jadi sering ditemukan perilaku menyimpang pada masa ini. Hal ini terjadi karena perbedaan antara norma dalam keluarga dengan norma di luar lingkungan keluarga. Remaja dalam keadaan seperti ini akan mencari pegangan norma lain agar dapat menghilangkan kebingungan itu. Dalam keadaan bimbang seperti ini, remaja biasanya akan mencari semua informasi tanpa seleksi teerlebih dahulu sehingga remaja sangat mudah dipengaruhi terutama oleh media massa. Menurut Enoch Markum, berpendapat agar orang dewasa tidak menganggap setiap youth culture adalah counter culture dan remaja harus diberikan kesempatan berkembangan dan berpendapat. Enoch menawarkan 2 jalan keluar yaitu mengaktifkan fungsi keluarga dan kembali pada pendidikan agama.
B.. PERAN MEDIA MASSA
Seperti yang dikatakan tadi bahwa dalam masa remaja, remaja akan cenderung melahap semua informasi sesuai keinginan mereka. Oleh karena itu, remaja harus dibekali dengan keterampilan berinformasi seperti dalam kemampuan memilih menemukan, memilih, menggunakan, dan mengevaluasi informasi. Keterampilan ini sebaiknya diberikan pada pendidikan di sekolah. Di samping itu orang tua harus membimbing anak mereka dalam mengkonsumsi media massa. Jadi media massa diharapkan untuk memberikan informasi yang terpercaya, mendidik, dan mengandung nilai kemanusiaan agar dapat menuntun remaja ke arah yang lebih baik.
C. PEMUDA
Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung. Proses kehidupan yang dialami oleh pemuda di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat akan membawa pengaruh yang besar pula dalam menentukan sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses itu dinamakan dengan sosialisasi. Jika sosialisasi berjalan dengan baik maka akan menghasilkan pemuda yang berkualitas. Pemuda adalah makhluk sosial , yaitu tidak dapat hidup sendiri dan harus menyesuaikan dengan norma yang ada agar pemuda dapat mengatur kebebasan mereka(tidak bebas sebebas-bebasnya). Sehingga dengan begitu dapat menghasilkan pemuda berkualitas dan bertanggung jawab. Contoh sosialisasi yang baik adalah dalam dunia pendidikan. Jadi keragaman pemuda Indonesia sangat ditentukan oleh pendidikan. Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia dibedakan menjadi:
Masa bayi ( 0 – 1 tahun)
Masa anak (1 – 12 tahun)
Masa Puber (12 – 15 tahun)
Masa Pemuda (15 – 21 tahun)
Masa dewasa (21 tahun keatas)
Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya
• Golongan anak : 0 – 12 tahun
• Golongan remaja : 13 – 18 tahun
• Golongan dewasa : 18-21 tahun keatas (telah memiliki kematangan pribadi dan boleh bekerja)
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun. Mereka merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi 2:
1. Berdasar pada usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan. Pada kategori ini pemuda dapat dibedakanmenjadi
a. Pemuda pembangkit adalah pemuda yang membuka kejelasan dari suatu masalah sosial sehingga masalah itu menjadi lebih dimengerti masyarakat. Jadi secara tidak langsung mengubah struktur masyarakat ke arah yang lebih baik.
b. Pemuda nakal adalah pemuda yang tidak membawa perubahan terhadap masyarakat karena mereka hanya memanfaatkan masyarakat untuk keuntungan diri mereka sendiri. Mereka hanya menjadi beban dalam masyarakat.
c. Pemuda radikal adalah pemuda yang ingin mengubah masyarakat dengan cara kekerasan
D. Perguruan dan pendidikan
Karena sangat pentingnya kita sebagai pemuda dalam mengenyam bangku pendidikan kita lihat di sana pemuda mendapat proses sosialisasi terpanjag,dan juga pemuda akan mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda:
Berlandaskan:
1. Landasan idiil
> pancasila
2. Landasan Konstitusional
>UUD 1945
3.Landasan Strategis
> garis Besar Haluan Negara
4. Landasan Historis
> Sumpah pemuda tahun 1928 dan proklamasi kemerdekaan.
5. Landasan Normatif
> Etika,tata Nilai ,dan Tradisi leluhur
Proses Sosialisasi
Adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyusuaian diri.
Lembaga nya :
Keluarga.
Sekolah.
Kelompok sebaya.
Tujuan nya:
1. Agar individu tersebut dapat di beri ilmu pengetahuan.
2. Mengendalikan fungsi fungsi organic.
3. Dapat bertingkah laku selaras dengan masyarakat.
4. Agar individu tersebut dapat berkomunikasi secara efektif dalam mengembangkan dirinya sendiri.
1. Internalisasi Belajar dan Sosialisasi.
Remaja adalah sebagai individu dan masa pancaroba yang mempunyai penilaian yang belum mendalam terhadap norma,etika,dan agama.
2. Pemuda dan Identitas
Pemuda adalah suatu generasi yang di pundak nya terbebani bermacam macam harapan mempunyai banyak potensi positif yang dapat di kembangkan.
A. MASA REMAJA
Masa remaja adalah masa transisi antara masa anak – anak dengan masa dewasa. Pada masa ini psikologis anak sangat problematis karena memungkinkan mereka berada pada masa anomi yaitu masa tanpa norma dan hukum. Jadi sering ditemukan perilaku menyimpang pada masa ini. Hal ini terjadi karena perbedaan antara norma dalam keluarga dengan norma di luar lingkungan keluarga. Remaja dalam keadaan seperti ini akan mencari pegangan norma lain agar dapat menghilangkan kebingungan itu. Dalam keadaan bimbang seperti ini, remaja biasanya akan mencari semua informasi tanpa seleksi teerlebih dahulu sehingga remaja sangat mudah dipengaruhi terutama oleh media massa. Menurut Enoch Markum, berpendapat agar orang dewasa tidak menganggap setiap youth culture adalah counter culture dan remaja harus diberikan kesempatan berkembangan dan berpendapat. Enoch menawarkan 2 jalan keluar yaitu mengaktifkan fungsi keluarga dan kembali pada pendidikan agama.
B.. PERAN MEDIA MASSA
Seperti yang dikatakan tadi bahwa dalam masa remaja, remaja akan cenderung melahap semua informasi sesuai keinginan mereka. Oleh karena itu, remaja harus dibekali dengan keterampilan berinformasi seperti dalam kemampuan memilih menemukan, memilih, menggunakan, dan mengevaluasi informasi. Keterampilan ini sebaiknya diberikan pada pendidikan di sekolah. Di samping itu orang tua harus membimbing anak mereka dalam mengkonsumsi media massa. Jadi media massa diharapkan untuk memberikan informasi yang terpercaya, mendidik, dan mengandung nilai kemanusiaan agar dapat menuntun remaja ke arah yang lebih baik.
C. PEMUDA
Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung. Proses kehidupan yang dialami oleh pemuda di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat akan membawa pengaruh yang besar pula dalam menentukan sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses itu dinamakan dengan sosialisasi. Jika sosialisasi berjalan dengan baik maka akan menghasilkan pemuda yang berkualitas. Pemuda adalah makhluk sosial , yaitu tidak dapat hidup sendiri dan harus menyesuaikan dengan norma yang ada agar pemuda dapat mengatur kebebasan mereka(tidak bebas sebebas-bebasnya). Sehingga dengan begitu dapat menghasilkan pemuda berkualitas dan bertanggung jawab. Contoh sosialisasi yang baik adalah dalam dunia pendidikan. Jadi keragaman pemuda Indonesia sangat ditentukan oleh pendidikan. Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia dibedakan menjadi:
Masa bayi ( 0 – 1 tahun)
Masa anak (1 – 12 tahun)
Masa Puber (12 – 15 tahun)
Masa Pemuda (15 – 21 tahun)
Masa dewasa (21 tahun keatas)
Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya
• Golongan anak : 0 – 12 tahun
• Golongan remaja : 13 – 18 tahun
• Golongan dewasa : 18-21 tahun keatas (telah memiliki kematangan pribadi dan boleh bekerja)
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun. Mereka merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi 2:
1. Berdasar pada usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan. Pada kategori ini pemuda dapat dibedakanmenjadi
a. Pemuda pembangkit adalah pemuda yang membuka kejelasan dari suatu masalah sosial sehingga masalah itu menjadi lebih dimengerti masyarakat. Jadi secara tidak langsung mengubah struktur masyarakat ke arah yang lebih baik.
b. Pemuda nakal adalah pemuda yang tidak membawa perubahan terhadap masyarakat karena mereka hanya memanfaatkan masyarakat untuk keuntungan diri mereka sendiri. Mereka hanya menjadi beban dalam masyarakat.
c. Pemuda radikal adalah pemuda yang ingin mengubah masyarakat dengan cara kekerasan
D. Perguruan dan pendidikan
Karena sangat pentingnya kita sebagai pemuda dalam mengenyam bangku pendidikan kita lihat di sana pemuda mendapat proses sosialisasi terpanjag,dan juga pemuda akan mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda:
Berlandaskan:
1. Landasan idiil
> pancasila
2. Landasan Konstitusional
>UUD 1945
3.Landasan Strategis
> garis Besar Haluan Negara
4. Landasan Historis
> Sumpah pemuda tahun 1928 dan proklamasi kemerdekaan.
5. Landasan Normatif
> Etika,tata Nilai ,dan Tradisi leluhur
Proses Sosialisasi
Adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyusuaian diri.
Lembaga nya :
Keluarga.
Sekolah.
Kelompok sebaya.
Tujuan nya:
1. Agar individu tersebut dapat di beri ilmu pengetahuan.
2. Mengendalikan fungsi fungsi organic.
3. Dapat bertingkah laku selaras dengan masyarakat.
4. Agar individu tersebut dapat berkomunikasi secara efektif dalam mengembangkan dirinya sendiri.
Jumat, 05 November 2010
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat
nama :Latifah Hanum
kelas:1KA28
NPM :13110974
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pelapisan Sosial
Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin
A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Pelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
- Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
- Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
- Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
- Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
- Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
- Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
C. Terjadinya pelapisan sosial
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara ilmiah dengan sendirinya.
Terjadi dengan sengaja
System pelapissn disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam system pelapisan ini, ditenukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Di dalam system organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua system, yaitu:
System fungsional: merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus kerja sama dalam kedudukan yang sederajat
System skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang vertical
Pembagian kedudukan ini didalam organisasi formal pada pokoknya diperlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi sebenarnya terdapat pula kelemahan yang disebabkan system yang demikian itu.
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan didalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kedua : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
D. Pembedaan sistem pelapisan menurut sifatnya.
Menurut sifatnya maka system pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi:
System pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam system ini permindaan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik keatas maupun kebawah tidak mungkin terjadi kecuali ada hal-hal yang istimewa.
System pelapisan tertutup dapat kita temui misalnya di india yang masyarakatnya mengenal system kasta sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi dalam:
Kasta brahmana yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi
Kasta ksatria, merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua
Kasta waisya, kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga
Kasta sudra, merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
Paria, adalah golongan yang tidak mempunyai kasta
System pelapisan masyarakat yang terbuka.
Didalam system ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh kelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke lapisan yang ada diatasnya.
Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat, system pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan, sebab setiap masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-citakan.
Dengan demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap, sehingga yang bersangkutan bisa jadi jatuh ke tangga social yang lebih rendah.
E. Beberapa teori tentang pelapisan sosial.
Bentuk konkrit dari lapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan social masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi atau aspek politik saja tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Ada yang membagi lapisan masyarakat seperti berikut:
a) Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
b) Masyarakat terdiri dari tiga kelas yaitu kelas atas, menengah dan bawah
c) Sementara itu ada pula kita dengar kelas atas, kelas menengah, kelas menengah bawah, dan kelas bawah.
2. Kesamaan Derajat
Persamaan Hak : tercantum dalam Universal Declraration of Human Right
Persamaan Derajat di Indonesia : UUD ’45 pasal 27, 29 dan 31
Elite dan Massa
Elite
Pengertian : sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Fungsi elite dalam memegang strategi
Pembedaan elite pemegang strategi secara garis besar :
Elite politik
Elite ekonomi, militer, diplomatic, dan cendikiawan
Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama
Massa
Massa adalah suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd.
Hal-hal penting dalam massa :
1. Keanggotaan berasal dari semua lapisan masyarakat
2. Massa adalah kelompok yang anonym
3. Sedikit interaksi antar anggota
4. Very loosely organized
c) Peranan individu di dalam massa penting sekali
d) Masyarakat dan massa
massa adalah gambaran kosong dari masyarakat
e) Hakekat dan perilaku massa
- Bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan
- Pada tindakan bersama
f) Peranan elite terhadap massa :
- Pencerminan kehendak masyarakatnya
- Memajukan kehidupan masyarakat
- Peranan moral dan solidaritas kemanusiaan
- Memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic
Pembangian Pendapatan
1) Komponen Pendapatan
Rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen
2) Perhitungan Pendapatan
a. Sewa Tanah
Ialah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah, karena telah menyewakan tanahnya pada penggarap.
b. Upah
Bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi.
c. Bunga Modal
Bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi.
d. Laba Pengusaha
Balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasikan factor-faktor produksi dalam melakukan proses produksi.
3) Distribusi Pendapatan
Dua cara pendistribusian pendapatan Nasional :
1. Aliran Liberal
2. Aliran Pemerintah
kelas:1KA28
NPM :13110974
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pelapisan Sosial
Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin
A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Pelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
- Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
- Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
- Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
- Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
- Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
- Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
C. Terjadinya pelapisan sosial
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara ilmiah dengan sendirinya.
Terjadi dengan sengaja
System pelapissn disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam system pelapisan ini, ditenukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Di dalam system organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua system, yaitu:
System fungsional: merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus kerja sama dalam kedudukan yang sederajat
System skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang vertical
Pembagian kedudukan ini didalam organisasi formal pada pokoknya diperlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi sebenarnya terdapat pula kelemahan yang disebabkan system yang demikian itu.
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan didalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kedua : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
D. Pembedaan sistem pelapisan menurut sifatnya.
Menurut sifatnya maka system pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi:
System pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam system ini permindaan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik keatas maupun kebawah tidak mungkin terjadi kecuali ada hal-hal yang istimewa.
System pelapisan tertutup dapat kita temui misalnya di india yang masyarakatnya mengenal system kasta sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi dalam:
Kasta brahmana yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi
Kasta ksatria, merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua
Kasta waisya, kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga
Kasta sudra, merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
Paria, adalah golongan yang tidak mempunyai kasta
System pelapisan masyarakat yang terbuka.
Didalam system ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh kelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke lapisan yang ada diatasnya.
Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat, system pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan, sebab setiap masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-citakan.
Dengan demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap, sehingga yang bersangkutan bisa jadi jatuh ke tangga social yang lebih rendah.
E. Beberapa teori tentang pelapisan sosial.
Bentuk konkrit dari lapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan social masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi atau aspek politik saja tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Ada yang membagi lapisan masyarakat seperti berikut:
a) Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
b) Masyarakat terdiri dari tiga kelas yaitu kelas atas, menengah dan bawah
c) Sementara itu ada pula kita dengar kelas atas, kelas menengah, kelas menengah bawah, dan kelas bawah.
2. Kesamaan Derajat
Persamaan Hak : tercantum dalam Universal Declraration of Human Right
Persamaan Derajat di Indonesia : UUD ’45 pasal 27, 29 dan 31
Elite dan Massa
Elite
Pengertian : sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Fungsi elite dalam memegang strategi
Pembedaan elite pemegang strategi secara garis besar :
Elite politik
Elite ekonomi, militer, diplomatic, dan cendikiawan
Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama
Massa
Massa adalah suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd.
Hal-hal penting dalam massa :
1. Keanggotaan berasal dari semua lapisan masyarakat
2. Massa adalah kelompok yang anonym
3. Sedikit interaksi antar anggota
4. Very loosely organized
c) Peranan individu di dalam massa penting sekali
d) Masyarakat dan massa
massa adalah gambaran kosong dari masyarakat
e) Hakekat dan perilaku massa
- Bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan
- Pada tindakan bersama
f) Peranan elite terhadap massa :
- Pencerminan kehendak masyarakatnya
- Memajukan kehidupan masyarakat
- Peranan moral dan solidaritas kemanusiaan
- Memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic
Pembangian Pendapatan
1) Komponen Pendapatan
Rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen
2) Perhitungan Pendapatan
a. Sewa Tanah
Ialah bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik tanah, karena telah menyewakan tanahnya pada penggarap.
b. Upah
Bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh buruh, karena menyumbangkan tenaganya dalam proses produksi.
c. Bunga Modal
Bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi.
d. Laba Pengusaha
Balas jasa yang berupa keuntungan, karena telah mengorganisasikan factor-faktor produksi dalam melakukan proses produksi.
3) Distribusi Pendapatan
Dua cara pendistribusian pendapatan Nasional :
1. Aliran Liberal
2. Aliran Pemerintah
warga negara dan negara
nama :Latifah Hanum
Kelas:1KA28
NPM :13110974
WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM DAN NEGARA
Hukum Menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. Bahwa hkum sebagai peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
Ciri dan sifat hukum :
• Adanya larangan-larangan hukum di suatu lingkungan masyarakat
• Larangan tersebut harus di patuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber hukum :
Segala sesuatunya akan menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan secara memaksa dan kalau dilanggar akan mendapat sanksi-sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal :
1. Undang-undang (statute), yaitu hokum yang ada di peraturan undang-undang;
2. Kebiasaan (costum), perbuatan manusia yang di ulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat;
3. Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang akan di jadikan dasar keputusan mengeni masalah yang sama;
4. Traktat (treaty), perjanjian anatara dua orang atau lebih dalam suatu hal yang terikat dalam perjanjian tersebut;
5. Pendapat sarjana hukum, pendapat sarjana yang sering di kutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum
Menurut “sumbernya”
• Hukum undang-undang,
• Hukum kebiasaan
• Hukum traktat
• Hukum yurisprudensi
Menurut “bentuknya”
• Hukum tertulis: Hukum terkodifikasi dan Hukum tidak terkodifikasi.
• Hukum tidak tertulis
Menurut “tempat berlakunya”
• Hukum Nasional
• Hukum Internasional
• Hukum Asing
• Hukum Gereja
Menurut “waktu berlakunya”
• Ius Constitutum (hukum Positif)
• Ius Contituendum
• Hukum Asasi (hukum Alam)
Menurut “cara mempetahankan”
• Hukum Material
• Hukum Formal
Menurut “sifatnya”
• Hukum yang memaksa
• Hukum yang mengatur
Menurut “wujudnya”
• Hukum Obyektif
• Hukum Subyektif
Menurut “isinya”
• Hukum Privat (Hukum Sipil),
• Hukum Publik (Hukum Negara
Tugas Pokok Negara : mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial , Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia di dalam tujuan sosial
Sistem hukum terurai dalam tiga komponen, yaitu:
1) Substansi
2) Struktur
3) kultur
Proses interaksi dalam masyarakat mempunyai 10 aspek penganalisa, yaitu:
1. Jangan mengidentifikasi “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2. Harus selalu adil dan benar dengan sendirinya.
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk meminjam kegiatan masa, system dan bentuk pemerintah.
4. Mengandung unsur keadilan atau kebaikan.
5. Hukum didefinisikan dengan kekuatan atau kekuasaan.
6. Bermacam-macam hukum.
7. Jangan apriori hukum adat lebih baik.
8. Jangan mencampur adukan substansi hukum.
9. Jangan mencampur adukan “law is activis” dengan “law in books”.
10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
NEGARA
Tugas Utama Negara :
1) Mengatur dan menertibkan gejala yang ada didalam masyarakat;
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongannya untuk menciptakan tujuan bersama.
Sifat-sifat Negara :
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
Bentuk Negara :
1) Negara Kesatuan
• Sistem sentralisasi
• Sistem desentralisasi
2) Negara Serikat ( Negara Federasi)
Perbedaan Negara Didenstralisir dengan Negara Federasi :
Negara Kesatuan
negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonomi
hanya ada satu pembuat UUD : pemerintah pusat
pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Negara Federasi
negara bagian terlebih dahulu, membentuk negara serikat
ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah negara bagian
pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal
NEGARA
Bentuk Kenegaraan :
1. Negara Dominan
2. Negara Uni :
• Uni Rill
• Uni Personil
Unsur-unsur Negara :
1. Mempunyai wilayah;
2. Mempunyai rakyat;
3. Mempunyai pemerintah;
4. Mempunyai tujuan dalam mendirikan negara;
5. Mempunyai kedaulatan.
Tujuan Negara :
• Memperluas kekuasaan semata;
• Memperluas kekuasaan untuk mencapai tujuan;
• Menyelenggarakan ketertiban hukum;
• Menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sifat Kedaulatan :
• Permanen
• Absolute.
• Tidak terbagi-bagi kekuasaannya.
• Tidak terbatas.
Sumber Kedaulatan :
1) Teori Kedaulatan Tuhan
2) Teori Kedaulatan Rakyat
3) Teori Kedaulatan Negara
4) Teori Kedaulatan Hukum
NEGARA
Purnandi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menghimpun pengertian masyarakat dengan hukum, sebagai berikut :
(1) Hukum sebagai ilmu pengetahuan
(2) Hukum sebagai disiplin
(3) Hukum sebagai kaidah
(4) Hukum sebagai tata hukum
(5) Hukum sebagai petugas
(6) Hukum sebagai keputusan penguasa
(7) Hukum sebagai proses pemerintah
(8) Hukum sebagai sikap
(9) Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Pendapat para sarjana tentang hubungan antar negara dan hukum dalam tiga pendapat :
1. Negara lebih tinggi dari pada hukum.
2. Negara itu identik atau sama dengan hukum.
3. Negara harus tunduk pada hukum.
Menurut system Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki tiga unsure, yaitu:
1. Supremasi hukum;
2. Persamaan kedudukan hukum bagi setiap orang;
3. Konstitusi bukan sumber hak-hak asasi manusia.
Negara Hukum Liberal dalam arti sempit, ada dua ciri :
1. Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia;
2. Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara Hukum Liberal dalam arti formal, ada empat unsur :
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2. Pemisah kekuasaan;
3. Tindakan pemerintah harus berdasarkan undang-undang;
4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti luas :
• Segala kegiatan yang terorganisir bersumber pada kedaulatan dan berlandasan dasar negara.
• Segala tugas, kewenangan dan kewajiban negara dilaksanakan menurut dasar suatu negara demi tercapainya tujuan negara..
Pemerintah dalam arti sempit :
• Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif;
• Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Warga Negara Dan Negara
Menurut Kansil, didalam wilayah suatu negara di bedakan menjadi :
(a) Penduduk, penduduk dapat dibedakan menjadi dua :
(1) Penduduk warga negara
(2) Penduduk bukan warga negara
(b) Bukan penduduk ialah mereka yang berada didalam wilayah suatu negara.
Asas Kewarganegaraan :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan (Ius Sanguinis);
(b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran (Ius Soli).
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
• Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (stesel aktif);
• Hak repudiasi :hak untuk menolak kewarganegaraan (stesel pasif).
Naturalisasi atau perwarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.
Di Indonesia siapa yang menjadi warganegara telah di sebutkan dalam pasal 26 UUD 1945.
Syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang. Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
(a) Karena kelahiran
(b) Karena pengangkatan
(c) Karena dikabulkan permohonan
(d) Karena pewarganegaraan
(e) Karena akibat dari perkawinan
(f) Karena turunan ayah/ibu
(g) Karena pernyataan
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan oleh warga negara;
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
o Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
o Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
o Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetepkan dalam undang-undang.
o Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
o Pasal 30 (1),tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
o Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
o Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kelas:1KA28
NPM :13110974
WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM DAN NEGARA
Hukum Menurut JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. Bahwa hkum sebagai peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
Ciri dan sifat hukum :
• Adanya larangan-larangan hukum di suatu lingkungan masyarakat
• Larangan tersebut harus di patuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber hukum :
Segala sesuatunya akan menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan secara memaksa dan kalau dilanggar akan mendapat sanksi-sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum formal :
1. Undang-undang (statute), yaitu hokum yang ada di peraturan undang-undang;
2. Kebiasaan (costum), perbuatan manusia yang di ulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat;
3. Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang akan di jadikan dasar keputusan mengeni masalah yang sama;
4. Traktat (treaty), perjanjian anatara dua orang atau lebih dalam suatu hal yang terikat dalam perjanjian tersebut;
5. Pendapat sarjana hukum, pendapat sarjana yang sering di kutip oleh para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum
Menurut “sumbernya”
• Hukum undang-undang,
• Hukum kebiasaan
• Hukum traktat
• Hukum yurisprudensi
Menurut “bentuknya”
• Hukum tertulis: Hukum terkodifikasi dan Hukum tidak terkodifikasi.
• Hukum tidak tertulis
Menurut “tempat berlakunya”
• Hukum Nasional
• Hukum Internasional
• Hukum Asing
• Hukum Gereja
Menurut “waktu berlakunya”
• Ius Constitutum (hukum Positif)
• Ius Contituendum
• Hukum Asasi (hukum Alam)
Menurut “cara mempetahankan”
• Hukum Material
• Hukum Formal
Menurut “sifatnya”
• Hukum yang memaksa
• Hukum yang mengatur
Menurut “wujudnya”
• Hukum Obyektif
• Hukum Subyektif
Menurut “isinya”
• Hukum Privat (Hukum Sipil),
• Hukum Publik (Hukum Negara
Tugas Pokok Negara : mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asosial , Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia di dalam tujuan sosial
Sistem hukum terurai dalam tiga komponen, yaitu:
1) Substansi
2) Struktur
3) kultur
Proses interaksi dalam masyarakat mempunyai 10 aspek penganalisa, yaitu:
1. Jangan mengidentifikasi “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2. Harus selalu adil dan benar dengan sendirinya.
3. Hukum tetap mengabdikan diri untuk meminjam kegiatan masa, system dan bentuk pemerintah.
4. Mengandung unsur keadilan atau kebaikan.
5. Hukum didefinisikan dengan kekuatan atau kekuasaan.
6. Bermacam-macam hukum.
7. Jangan apriori hukum adat lebih baik.
8. Jangan mencampur adukan substansi hukum.
9. Jangan mencampur adukan “law is activis” dengan “law in books”.
10. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
NEGARA
Tugas Utama Negara :
1) Mengatur dan menertibkan gejala yang ada didalam masyarakat;
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongannya untuk menciptakan tujuan bersama.
Sifat-sifat Negara :
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
Bentuk Negara :
1) Negara Kesatuan
• Sistem sentralisasi
• Sistem desentralisasi
2) Negara Serikat ( Negara Federasi)
Perbedaan Negara Didenstralisir dengan Negara Federasi :
Negara Kesatuan
negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonomi
hanya ada satu pembuat UUD : pemerintah pusat
pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Negara Federasi
negara bagian terlebih dahulu, membentuk negara serikat
ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah negara bagian
pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal
NEGARA
Bentuk Kenegaraan :
1. Negara Dominan
2. Negara Uni :
• Uni Rill
• Uni Personil
Unsur-unsur Negara :
1. Mempunyai wilayah;
2. Mempunyai rakyat;
3. Mempunyai pemerintah;
4. Mempunyai tujuan dalam mendirikan negara;
5. Mempunyai kedaulatan.
Tujuan Negara :
• Memperluas kekuasaan semata;
• Memperluas kekuasaan untuk mencapai tujuan;
• Menyelenggarakan ketertiban hukum;
• Menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sifat Kedaulatan :
• Permanen
• Absolute.
• Tidak terbagi-bagi kekuasaannya.
• Tidak terbatas.
Sumber Kedaulatan :
1) Teori Kedaulatan Tuhan
2) Teori Kedaulatan Rakyat
3) Teori Kedaulatan Negara
4) Teori Kedaulatan Hukum
NEGARA
Purnandi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menghimpun pengertian masyarakat dengan hukum, sebagai berikut :
(1) Hukum sebagai ilmu pengetahuan
(2) Hukum sebagai disiplin
(3) Hukum sebagai kaidah
(4) Hukum sebagai tata hukum
(5) Hukum sebagai petugas
(6) Hukum sebagai keputusan penguasa
(7) Hukum sebagai proses pemerintah
(8) Hukum sebagai sikap
(9) Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Pendapat para sarjana tentang hubungan antar negara dan hukum dalam tiga pendapat :
1. Negara lebih tinggi dari pada hukum.
2. Negara itu identik atau sama dengan hukum.
3. Negara harus tunduk pada hukum.
Menurut system Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki tiga unsure, yaitu:
1. Supremasi hukum;
2. Persamaan kedudukan hukum bagi setiap orang;
3. Konstitusi bukan sumber hak-hak asasi manusia.
Negara Hukum Liberal dalam arti sempit, ada dua ciri :
1. Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia;
2. Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Negara Hukum Liberal dalam arti formal, ada empat unsur :
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2. Pemisah kekuasaan;
3. Tindakan pemerintah harus berdasarkan undang-undang;
4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
PEMERINTAH
Pemerintah dalam arti luas :
• Segala kegiatan yang terorganisir bersumber pada kedaulatan dan berlandasan dasar negara.
• Segala tugas, kewenangan dan kewajiban negara dilaksanakan menurut dasar suatu negara demi tercapainya tujuan negara..
Pemerintah dalam arti sempit :
• Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif;
• Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Warga Negara Dan Negara
Menurut Kansil, didalam wilayah suatu negara di bedakan menjadi :
(a) Penduduk, penduduk dapat dibedakan menjadi dua :
(1) Penduduk warga negara
(2) Penduduk bukan warga negara
(b) Bukan penduduk ialah mereka yang berada didalam wilayah suatu negara.
Asas Kewarganegaraan :
(a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan (Ius Sanguinis);
(b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran (Ius Soli).
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
• Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (stesel aktif);
• Hak repudiasi :hak untuk menolak kewarganegaraan (stesel pasif).
Naturalisasi atau perwarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.
Di Indonesia siapa yang menjadi warganegara telah di sebutkan dalam pasal 26 UUD 1945.
Syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang. Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
(a) Karena kelahiran
(b) Karena pengangkatan
(c) Karena dikabulkan permohonan
(d) Karena pewarganegaraan
(e) Karena akibat dari perkawinan
(f) Karena turunan ayah/ibu
(g) Karena pernyataan
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan oleh warga negara;
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
o Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
o Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
o Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetepkan dalam undang-undang.
o Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
o Pasal 30 (1),tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
o Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
o Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Langganan:
Postingan (Atom)